Dilanjutkan, menurut Asli Nuryadin, aturan dalam Permendikbudriset itu sebenarnya sudah jelas secara tersurat, mengenai persoalan insentif.
Dimana dijabarkan pada Bab 1 Pasal 1 di poin ke 9 bahwa tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Diketahui, tambahan penghasilan itu, dikenal sebagai insentif.
"Sebenarnya sudah jelas, tetapi Pak Wali sudah bijak sekali dengan mengajak para guru untuk konsultasi ke kementerian," katanya.
Lebih lanjut, Ridwan Tasa yang ditunjuk sebagai Ketua Tim penyelesaian masalah guru itu, juga berikan komentar.