Minggu, 23 Februari 2025

Gugatan Hasil Pilgub Kaltim, MK Tolak Permohonan Kubu Isran-Hadi

Kamis, 6 Februari 2025 17:34

KOLASE FOTO - Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi

Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum.

“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy–Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.

Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.

Tetapi MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon, untuk itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan menunda keberlakuan Pasal 158 undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai kedudukan hukum pemohon,” sambung Arief Hidayat.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan