"Pada akhirnya, gedung itu statusnya diberikan kepada Pemerintah Kota Samarinda. Yang mereka omongkan inikan yang dulu-dulu terus," ujarnya.
"Kita gak bisa diskusi soal yang dulu-dulu. Kau sudah mendapatkan peluang tapi tidak digunakan kesempatan. Akhirnya negara memberikan kepada pihak lain," sambungnya.
Pemkot Samarinda disebut telah memiliki sertifikat tanah sebagai dasar hukum kepemilikan aset. Hal tersebut akan menjadi dasar perlawanan Pemkot Samarinda melawan gugatan DPD Golkar Kaltim di PN Samarinda.
"Kita hargai gugatannya. Saya berencana akan datang di persidangan itu. Tidak sebagai lawyer. Saya ingin berdebat dengan mereka di pengadilan. Berdebat secara hukum," katanya.
(redaksi)