Gugatan itu dilakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menghargai langkah hukum yang sedang ditempuh. Setelah membaca isi gugatan, ia optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh PN Samarinda.
"Kami yakin gugatan mereka ditolak," ucapnya saat diwawancara awak media di kantor Balaikota, Jumat (12/11/2021).
Berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 62/PMK.6/2020, aset milik asing oleh negara diberi titel ABMA/C aset milik barang asing/China. Lalu diubah menjadi ABMA/T, Tionghoa.
Atas dasar tersebut, dikatakan Andi Harun bahwa negara harus memberi status aset barang milik asing atau ABMA/T. Baik dimiliki pemerintah atau pun pihak ketiga.
Pada konteks tersebut, wali kota menegaskan bahwa kesempatan memiliki bangunan dua lantai di Jalan Mulawarman telah diberikan. Namun tidak kunjung ditindaklanjuti.