Sedangkan EN otak dari kepemilikan sabu berhasil diamankan di kediamannya Jalan Padat Karya, Gang Navigasi, RT 010 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya pukul 05.30 Wita waktu kejadian.
4. Barang haram didatangkan dari Tarakan
Sementara itu, EN di hadapan awak media mengakui semua perbuatannya. Yang mana kristal putih mematikan tersebut ia datangkan dari Tarakan, Kalimantan Utara.
"Iya barang datang ini sudah beberapa kali. Mungkin lebih 10 kali dalam setahun ini," tutur EN.
Ditanya lebih jauh, EN mengaku jika menjual narkotika golongan I itu kepada orang yang dikenalnya saja. Sedangkan hasil penjualan ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, kembali dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, saat ini jajarannya masih terus bekerja meski telah mengamankan tiga pelaku peredaran.
"Sampai saat ini kami masih terus mendalami kasusnya, mengembangkan ke jaringan lain untuk mencari muara pendistribusiannya," pungkas Dolly.
(redaksi)