Berlanjut, pada Rabu siang, (21/7/2021) Isran Noor, Gubernur Kaltim mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait PPKM Mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Pada Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021, itu PPKM Level 4 hanya berlaku di tiga kabupaten/kota, di antaranya Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Sementara Samarinda tidak masuk dalam pemberlakukan PPKM Level 4 seperti hasil rapat koordinasi antara Gubernur Kaltim dan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut dibenarkan oleh Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim.
"Iya, Samarinda tidak masuk dalam daerah memberlakukan PPKM Level 4," kata Ivan, sapaan akrabnya.