POJOKNEGERI.COM - Jalan KH Fakhruddin, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Anggi, kembali menjadi pusat perhatian.
Minggu (24/3/2024), beredar video di sosial media, sejumlah kendaraan roda empat kembali memadati sepanjang jalur tersebut.
Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah sering melakukan penertiban, namun tampaknya tidak ada efek jera bagi para pemilik kendaraan yang tetap melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menyikapi hal ini, Dishub Kota Samarinda segera mengambil langkah dengan melakukan penertiban, Senin (25/3/2024) malam.
Rombongan petugas tiba pada pukul 22.30 WITA dan langsung menutup seluruh akses keluar dari jalan tersebut, memastikan tidak ada satu pun mobil yang dapat melarikan diri saat dilakukan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa dalam penertiban berhasil diamankan 12 mobil yang sedang parkir di lokasi tersebut.
"Nanti mulai besok (26/3)), dilakukan pengawasan oleh petugas tidak menggunakan seragam, mungkin sekitar satu jam satu setengah jam, ketika sudah ada yang parkir langsung difoto, ada nomor plat kendaraannya kami catat untuk sampaikan ke Pertamina diblokir pertalitenya," tegasnya.
Lebih lanjut, Manalu menyampaikan bahwa nomor kendaraan akan dicatat dan difoto, serta disampaikan kepada pihak Pertamina untuk memblokir QR Code Pertalite secara permanen.
"Kami akan sampaikan ke Pertamina agar QR Code Pertalite diblokir permanen, jadi supaya mereka ada punya rasa takut rasa patuh atas peraturan ini," ucapnya.
Dengan pemblokiran QR code Pertalite, diharapkan pemilik kendaraan akan beralih menggunakan Pertamax, sehingga mempengaruhi pilihan bahan bakar bagi kendaraan pribadi maupun travel.
"Saya rasa dengan cara itu dianggap ampuh, waktu kita 2022 memperlakukan odol itu akhirnya banyak kendaraan-kendaraan yang melakukan normalisasi dimensi kendaraan baknya," jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan potensi penggunaan lahan di sisi sebelah kanan jalan, Manalu menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap tata ruang kota.
"Kami akan lihat dulu Tata ruang kota, apakah tata ruang kota ini akan diperkenankan untuk sebagai tempat usaha UMKM," ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berikan toleransi bagi pelanggar yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tersebut.
"Tidak ada lagi peringatan, jika ada ketahuan masyarakat yang parkir di kawasan tersebut maka QR barcode pertalite-nya akan langsung diblokir karena Dishub Kota Samarinda sudah sering kali melakukan penertiban di kawasan tersebut mulai dari bulan Oktober jadi tidak ada lagi ampun," pungkasnya.
Kegiatan penertiban tersebut berakhir pada pukul 23.00 WITA dengan pesan kepada pemilik kendaraan yang memarkirkan di kawasan tersebut agar menyerahkan STNK Mobilnya dan mengambilnya di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda. (*)