POJOKNEGERI.COM - Jalan KH Fakhruddin, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Anggi, kembali menjadi pusat perhatian.
Minggu (24/3/2024), beredar video di sosial media, sejumlah kendaraan roda empat kembali memadati sepanjang jalur tersebut.
Meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah sering melakukan penertiban, namun tampaknya tidak ada efek jera bagi para pemilik kendaraan yang tetap melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menyikapi hal ini, Dishub Kota Samarinda segera mengambil langkah dengan melakukan penertiban, Senin (25/3/2024) malam.
Rombongan petugas tiba pada pukul 22.30 WITA dan langsung menutup seluruh akses keluar dari jalan tersebut, memastikan tidak ada satu pun mobil yang dapat melarikan diri saat dilakukan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa dalam penertiban berhasil diamankan 12 mobil yang sedang parkir di lokasi tersebut.
"Nanti mulai besok (26/3)), dilakukan pengawasan oleh petugas tidak menggunakan seragam, mungkin sekitar satu jam satu setengah jam, ketika sudah ada yang parkir langsung difoto, ada nomor plat kendaraannya kami catat untuk sampaikan ke Pertamina diblokir pertalitenya," tegasnya.
Lebih lanjut, Manalu menyampaikan bahwa nomor kendaraan akan dicatat dan difoto, serta disampaikan kepada pihak Pertamina untuk memblokir QR Code Pertalite secara permanen.