"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat.
“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.
Ketiga pemilik toko pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.
(tim redaksi)