POJOKNEGERI.COM, BONTANG - Patroli dan razia yang dilakukan Tim Gabungan dari unsur Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dari beberapa warung kelotong.
Razia yang digelar jajaran Polres Bontang, Kalimantan Timur pada Minggu (18/3/2024) malam tadi. Hal ini guna menjamin keamanan dan ketertiban mengingat saat ini yang memasuki bulan suci Ramadan.
Selain untuk menjaga kondusifitas Ramadan, razia petugas juga bertepatan dengan Operasi Pekat Mahakam 2024.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan mendapati adanya penjualan miras ilegal pada beberapa warung yang tersebar di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara.
“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024).
Tak berhenti sampai di situ, tim gabungan juga mendapati toko lainnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.
Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.
"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat.
“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.
Ketiga pemilik toko pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.
(tim redaksi)