"Cukup melalui aplikasi di ponsel, warga dapat mengambil nomor antrean yang tercatat dalam barcode. Bahkan untuk beberapa jenis surat, layanan dapat dilakukan melalui pengiriman file PDF tanpa perlu datang langsung," jelasnya.
Acara Gebyar Aktivasi IKD diakhiri dengan Wali Kota Andi Harun mengetok palu sebagai tanda resmi peluncuran dan dilanjutkan dengan pemindaian barcode aplikasi IKD.
IKD adalah inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta secara online tanpa harus mengurus dokumen fisik.
"IKD dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna, termasuk fitur untuk mendukung penyandang disabilitas dan lansia. Ini juga akan membantu mengurangi kesenjangan ekonomi digital dan meningkatkan partisipasi dalam perkembangan ekonomi," kata tuturnya.
Pemerintah Kota Samarinda kini mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memanfaatkan teknologi digital melalui aktivasi IKD. Masyarakat dapat mendaftar dan mengunduh aplikasi IKD dengan panduan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita untuk mengikuti perkembangan teknologi digital, mempermudah akses layanan publik, dan menjaga kepemilikan identitas melalui sistem autentikasi yang lebih baik," pungkasnya.
(*)