Menunggu keputusan 7 hakim
Sebagai informasi, ghugatan sengketa pihak Makmur HAPK di Mahkamah Partai (MP) Golkar sepertinya akan segera berada di titik akhir.
Gugatan itu dilatari keinginan Makmur HAPK membatalkan pengusulan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar telah menggelar beberapa sidang, termasuk penyampaian kesimpulan dari pemohon maupun permohon.
Saat ini pihak pemohon maupun termohon, dalam hal ini DPD Golkar Kaltim, sedang menunggu jadwal sidang putusan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.
"Sampai saat ini, kami sudah mengajukan kesimpulan. Tinggal menunggu sidang putusan. Nanti diberitahukan terkait sidang putusan," Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sabtu (25/9/2021) lalu.
Pada penyampaian kesimpulan ke Majelis Hakim, kuasa hukum pemohon menyampaikan usulan yang dilakukan DPD I Golkar Kaltim itu tidak sesuai dengan prosedur yang benar, tidak sesuai AD/ART dan melanggar aturan dan tidak sesuai dengan hasil putusan Rapimnas.
Dalam penyampaian kesimpulan yang dilakukan pihaknya juga dikaitkan dengan saksi yang dihadirkan pemohon saat sidang.
Bahwa membenarkan tidak pernah diadakan rapat pleno untuk pengajuan pengusulan pengajuan Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud.
"Kami masih menunggu sidang putusan Hakim MP Golkar, kapan sidang putusannya. Sebelum putusan Majelis MP Golkar lebih dulu melakukan musyawarah yakni, Rapat Pemusyawaratan Hakim," paparnya.
"Ada tujuh hakim yang akan musyawarah dulu terkait perkara ini apakah permohonan dierima atau ditolak," sambungnya.
(redaksi)