Ia mengatakan saat ini Bapemperda telah bersurat ke fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait dengan raperda ini.
"Jadi ini sekarang tahapannya menunggu pandangan umum dari fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum dan pandangan akhir terhadap peraturan daerah ini," ujar Shamri.
Lanjut Shamri mengatakan, dalam raperda ini ada beberapa poin yang telah dihapus, diantaranya pajak limbah cair rumah tangga, dan rumah ibadah
"pajak limbah cair rumah tangga kita sepekati kita hilangkan, karena kami menganggap bahwa itu akan membebani masyarakat. Termasuk rumah ibadah kita hilangkan juga, karena rumah ibadah ini kan sifatnya sosial yang tidak menghasilkan," pungkasnya.
(Redaksi)