POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda menggelar rapat finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat finalisasi ini digelar di ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda, pada Senin (14/8/2023).
Ditemui usai rapat, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan jika reperda pajak daerah dan retribusi daerah sudah finalisasi.
Lebih lanjut ia mengatakan, reaperda tersebut segara akan disahkan menjadi perda.
"Reperda pajak daerah dan retribusi daerah sudah finalisasi, insyaallah minggu depan sudah kita sahkan menjadi peraturan deaerah," kata Samri Shaputra ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan saat ini Bapemperda telah bersurat ke fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait dengan raperda ini.
"Jadi ini sekarang tahapannya menunggu pandangan umum dari fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum dan pandangan akhir terhadap peraturan daerah ini," ujar Shamri.
Lanjut Shamri mengatakan, dalam raperda ini ada beberapa poin yang telah dihapus, diantaranya pajak limbah cair rumah tangga, dan rumah ibadah
"pajak limbah cair rumah tangga kita sepekati kita hilangkan, karena kami menganggap bahwa itu akan membebani masyarakat. Termasuk rumah ibadah kita hilangkan juga, karena rumah ibadah ini kan sifatnya sosial yang tidak menghasilkan," pungkasnya.
(Redaksi)