"Perlu dikritik karena hukumnya dipengaruhi untuk kepentingan mereka yang punya uang, warga biasa digusur aja, masyarakat adat tidak dianggap sehingga yang diajak ngomong hanya investor," katanya.
Ia menilai ada fenomena yang memang menggunakan cara pandang legalisme sehingga kalau ada yang salah undang-undang lah yang diganti, sehingga menimbulkan autocratic, oligasriki hanya menggunakan hukum untuk melegitimasi yang mereka inginkan.
Bivit mengajak masyarakat untuk mengetahui modus dan pola autocratic legalism ini untuk mencegah pelemahan berikutnya seperti perbaikan sistem elektoral, reformasi partal politik, membangkitkan kembali KPK seperti awal, penguatan masyarakat sipil.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)