POJOKNEGERI.COM - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa mendadak terlihat emosi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal tidur bareng Linda Pujiastuti alias Anita, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Suara Teddy Minahasa meninggi saat jaksa menanyakan hal tersebut.
Hal ini terjadi ketika JPU Paris Manalu menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Linda mengaku sering tidur dengan Teddy saat ekspedisi di Laut Cina Selatan.
“Pertanyaan saya, hubungan chemistry kan sudah ada, kenapa mau dijebak lagi dengan menggunakan sabu?” tanya Paris, dilansir dari Kompas.com.
Mendengar itu, Teddy berujar, pertanyaan jaksa tidak adil untuk dirinya.
Teddy pun meminta waktu untuk meluruskan pernyataan Linda.
“Saya klarifikasi sekaligus, mumpung di belakang ada wartawan, Yang Mulia. Saya jelaskan, coba perhatikan chat saya dengan saudara Linda itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas,” ujar Teddy Minahasa.
Begitu pula pada 2021, pesan dari Linda yang mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri pun tak dibalas oleh Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga mengaku tak membalas ucapan selamat ulang tahun dari Linda Pujiastuti.
“Masalah tidur di kapal apakah saudara jaksa melihat kalau keterangan seorang hanya testimonial, yang untuk meringankan dirinya sendiri karena dia juga terdakwa,” ujar Teddy.
“Apakah semudah itu seorang jaksa penuntut umum memercayai, sedangkan saya belum pernah diklarifikasi?” sambung dia.
Bahkan, Teddy menyampaikan bakal menuntut Linda terkait pernyataan tersebut bila dia bisa melakukannya.
Paris Manalu kemudian mengajukan pertanyaan lain.
“Tapi saudara terdakwa pernah bekerja sama dengan saudara Linda ya?” kata Paris.
Menjawab pertanyaan jaksa, Teddy menegaskan bahwa dia bukan bekerja sama, melainkan Linda yang menawarkan informasi soal rencana penyelundupan sabu seberat dua ton dari Vietnam.
Di kapal, lanjut Teddy, dia dan anak buahnya hampir mati.
“Kami terlunta-lunta bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak tujuh meter. Hampir mati, tiba-tiba seenaknya dia bilang disuruh menyisihkan sabu terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman,” papar Teddy.
Padahal, menurut Teddy, rute pelayaran yang diceritakan Linda Pujiastuti tidak sesuai.
“Jadi kalau keterangan saksi itu masih jaksa percayai, wallahualam,” imbuh Teddy.
Sebelumnya, Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
Linda juga menyatakan kerap tidur bersama di atas kapal saat berada di Laut Cina Selatan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak.
Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(redaksi)