"Anjuran itu sudah ditanggapi dari pihak karyawan menerima anjuran, pihak perusahaan juga menerima," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan aturan, jika ada pihak yang keberatan maka bisa melakukan banding ke Pengadilan Hubungan Industria.
Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait sejak adanya pengaduan awal.
"Kalau kami sejak adanya pengaduan awal kami sudah sesuai aturan langsung lakukan pemanggilan para pihak untuk dilakukan mediasi. Namun karena hasil mediasi tidak ada kata sepakat maka keluarlah putusan anjuran. Dasarnya Undag-undang Nomor 2 tahun 20o4 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," pungkasnya.
(Redaksi)