POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) belakangan ini jadi polemik.
Terkait hal ini, Komisi IV DPRD Kota Samarinda gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda.
Ditemui awak media, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro membeberkan poin-poin yang dilanggar manajeman Rumah Sakit Haji Darjad.
"Ada kekurangan bayar upah, ada kekurangan bayar bayar THR (Tunjangan Hari Raya), ada keterlambatan bayar upah," kata Wahyono saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (26/6/2023).
Lebih lanjut Wahyono mengatakan pihaknya telah mengeluarkan anjuran terkait kasus ini, yakni perusahaan wajib membayar kekurangan upah, hingga keterlambatan upah karyawan.
Wahyono menyebut anjuran tersebut telah diterima baik dari pihak karyawan maupun perusahaan.
"Anjuran itu sudah ditanggapi dari pihak karyawan menerima anjuran, pihak perusahaan juga menerima," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan aturan, jika ada pihak yang keberatan maka bisa melakukan banding ke Pengadilan Hubungan Industria.
Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait sejak adanya pengaduan awal.
"Kalau kami sejak adanya pengaduan awal kami sudah sesuai aturan langsung lakukan pemanggilan para pihak untuk dilakukan mediasi. Namun karena hasil mediasi tidak ada kata sepakat maka keluarlah putusan anjuran. Dasarnya Undag-undang Nomor 2 tahun 20o4 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," pungkasnya.
(Redaksi)