"Penyidik mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar dan Stefanus Richard," ujarnya.
Whisnu mengatakan penyidik akan melakukan pelacakan aset yang dimiliki para tersangka. Dia menyebut kedua orang tersebut diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.
"Omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330.000.000.000 (Rp 330 miliar)," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus DNA Pro. Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan DPO.
"Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)