POJOKNEGERI.COM - Kasus investasi bodong robot trading menyeret beberapa nama sebagai tersangka.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dugaan penipuan dengan robot trading DNA PRO.
Empat di antaranya yang berhasil ditangkap adalah Russel, Roby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno dan Franky.
“Dari 9 tersangka yang kami tetapkan, ada 4 yang kami tangkap,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).
Atas penangkapan ini, bos DNA PRO Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii masih buron.
Polri telah menetapkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan, tiga tersangka lainnya masih diburu polisi. Mereka adalah Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, dan Stefanus Richard alias Stefen.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, ialah Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Diberitakan sebelumnya, aliran dana investasi bodong mengalir pula ke klub sepak bola di Tanah Air.
Itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).