"Dan kebetulan pada saat libur, karena kita harus bersurat ke inspektur tambang atau ESDM dan membuat suratnya harus pada saat jam kerja untuk membawa ESDM atau Inspektur tambang untuk mengecek kesana," terangnya.
Tapi dirinya menegaskan, ada melakukan pengecekan ke lokasi dengan versi internal kepolisian, namun pengecekan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk dinaikkan ke penyidikan, tapi pengecekan tersebut sebagai langkah awal Polres Kukar untuk menindalanjuti pengaduan tersebut.
"Ini hanya langkah awal saja untuk mengetahui aduan itu," tuturnya.
Sementara itu kata AKBP Arwin, untuk mengetahui titik koordinat secara detail harus didampingi oleh dinas atau instansi terkait.
IKUTI BERITA LAINNYA DI
(redaksi)