POJOKNEGERI.COM - Dua unit ekskavator ditemukan PT Bramasta Sakti sedang lakukan aktivitas penggalian batu bara di sekitar lokasi konsesi mereka.
Dalam temuan itu, pihak dari tim patroli security MKI PT Bramasta Sakti melihat adanya enam tumpukan batu bara sekitar 2 ribu meter kubik atau (m3).
Hal itu diungkapkan Chief Security MKI PT. Bramasta Sakti, Sudarmadi kepada pers.
Dikatakan Sudarmadi, temuan tersebut terjadi pada Jumat, (13/5/2022) lalu, berdasarkan hasil patroli Team Security MKI yang sebelumnya mencurigai bahwa lahan tersebut masuk di dalam lahan bebas PT. Bramasta Sakti.
Selanjutnya kata dia, Team mengambil titik koordinat kurang lebih sekitar 15 titik koordinat dan selanjutnya Security mengirimkan koordinat tersebut ke Team Survey Bramasta Sakti untuk dibuatkan Peta Overlay.
"Berdasarkan peta overlay tersebut, Team Security MKI yang dipimpin Ekternal MKI dan Chief Security melakukan patroli berdasarkan peta overlay tersebut," ujarnya.
Setiba di lokasi, ditemukanlah dua unit ekskavator tersebut, sehingga team patroli langsung menghubungi Ekternal atau legal PT. Bramasta Sakti untuk membuat Pengaduan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
"Pada pukul 17.30 tim Polres Kukar tiba di lokasi penambangan tanpa ixin tersebut dan langsung membawa sekitar empat saksi ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan," ubgkapnya.
Sementara itu, kepada awak media, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama membenarkan adanya pengaduan dari pihak PT. Bramasta Sakti perihal adanya temuan dari internal perusahaan tersebut.
"Pengaduannya sih ada mas, tapi untuk pengecekannya itu perlu dipastikan lagi dengan melibatkan inspektur tambang atau dari ahlinya," ucapnya. Minggu, (15/5/2022).
Diakuinya, pihaknya bersama pelapor memang ada melakukan cek lokasi apakah lahan itu masuk konsesi IUP pelapor atau tidak sebagai langkah awal dari tindaklanjut pengaduan tersebut.
Namun kata dia pengecekan lokasi tersebut hanya sebagai langkah aeal pihaknya untuk melihat lokasi yang diadukan, sementara untuk pengecekan detailnya harus melibatkan pihak inspektur tambang arau ESDM.
"Dan kebetulan pada saat libur, karena kita harus bersurat ke inspektur tambang atau ESDM dan membuat suratnya harus pada saat jam kerja untuk membawa ESDM atau Inspektur tambang untuk mengecek kesana," terangnya.
Tapi dirinya menegaskan, ada melakukan pengecekan ke lokasi dengan versi internal kepolisian, namun pengecekan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk dinaikkan ke penyidikan, tapi pengecekan tersebut sebagai langkah awal Polres Kukar untuk menindalanjuti pengaduan tersebut.
"Ini hanya langkah awal saja untuk mengetahui aduan itu," tuturnya.
Sementara itu kata AKBP Arwin, untuk mengetahui titik koordinat secara detail harus didampingi oleh dinas atau instansi terkait.
IKUTI BERITA LAINNYA DI
(redaksi)