“Dikarenakan sejak awal terlihat ada mufakat jahat dalam pengelolaan keuangan tanpa kajian dan RKAB dan persayaratan lain. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 25 miliar 209 juta rupiah,” terangnya.
Nilai kerugian negara pun didapat dari hasil perihitungan BPKP Kaltim.
Oleh sebab itu, AH dan LA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan subyektif,” pungkasnya.
(redaksi)