POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua direktur perusahaan daerah (Perusda) sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan kerugian negara senilai Rp 25 miliar pada Selasa (7/2/2023).
Dua tersangka itu adalah AH selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang menjabat pada periode 2013-2017.
“Pada hari ini Selasa 7 Februari 2023, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pertama AH Dirut dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari, Selasa (7/2/2023).
Ditetapkannya AH dan LA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.
“Proses singkat dapat kita sampaikan bahwa PT MMPH adalah anak perusahaan BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, MMPKT mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa proses kajian dan proses RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” tambahnya.
Uang yang dikeluarkan PT MMPKT kepada PT MMPH itu ditujukan untuk tiga kegiatan untuk penyertaan modal modal bidang Manpower Supply seperti pembiayaan kawasan bisnis Pub, pembangunan Workshop dan pembangunan SPBU di Loa Janan.