Namun RKUHP mewanti-wanti bahwa delik tersebut bukan delik biasa, tetapi delik aduan.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," bunyi Pasal 351 ayat 3.
Tapi siapa yang punya hak adu mewakili lembaga kekuasaan umum itu? Apakah Ketua DPR? Kapolri? Kejati? Gubernur? Wali Kota? Tidak dijelaskan dalam RKUHP tersebut.
Rumusan di atas mengalami sedikit perubahan dengan rumusan sebelumnya. Dalam draft sebelumnya, definisi kekuasaan umum adalah:
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)