POJOKNEGERI.COM - Draf final Rancangan KUHP diserahkan Wamenkumham ke DPR RI.
Dalam draf yang diserahkan itu, masih ditemukan adanya materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.
Seperti dilihat dalam aturan pada Bab IX soal TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP yang dikutip detikcom, Rabu (6/7/2022).
Lalu siapa kekuasaan umum atau lembaga negara itu?
"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah," demikian bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1.
Nah, hukuman akan diperberat menjadi tiga tahun penjara apabila penghiaan itu berujung kerusuhan. Berikut bunyi Pasal 352 ayat 2:
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.