Selain itu juga ditemukan fasilitas umum, seperti lift di gedung tersebut yang tidak difungsikan dengan baik.
Kemudian gedung perpustakaan dan kearsipan di jalan Kesuma Bangsa. Gedung tersebut juga pernah mengalami runtuh pada bagian lantai tiga, padahal baru saja selesai dikerjakan.
Melihat beberapa kejadian itu, Angkasa Jaya memberikan saran kepada Pemkot Samarinda agar semua kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut untuk tidak diberikan kesempatan lagi atau blacklist.
"Kejadian ini terus berulang kali, kontraktor itu kami anggap hasil kerjanya di bawah kualitas. Artinya perlu dimasukkan dalam daftar hitam saja, jangan diberikan kesempatan lagi. Itu saran kami," tegas Angkasa Jaya.
Dalam proses pengerjaan bangunan, kata dia, sebenarnya telah disediakan pengawas khusus dan Inspektorat bangunan.
Angkasa Jaya menyebut, Komisi III hanya melihat sekaligus mengawasi pembangunan fisik, tapi jika proses pengerjaan hingga selesai tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka legislatif memiliki kewenangan untuk menyampaikan itu ke Pemkot Samarinda.