Ia mengatakan, melihat definisi pertambangan itu tidak ada kegiatan pengumpulan batubara dari sisa bongkaran kapal ponton.
"Kalau kita menilik lagi dari kegiatan itu sendiri, dari definisi pertambangan itu kan tidak kegiatan ini," ujarnya.
Sehingga kegiatan pengumpulan batubara ini merupakan kegiatan yang ilegal. Oleh karenanya ia mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.
"Kita menyarankan agar pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Yang jelas kegiatan ini dalam definisi pertambangan itu tidak ada," pungkasnya.
(Redaksi)