POJOKNEGERI.COM - Masalah penggunaan lokasi bongkar muat Batubara di RT 07, Kelurahan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur jadi sorotan DPRD Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan jika warga disana merasa keberatan dengan kegiatan tersebut.
"Sebenarnya persoalannya adalah warga keberatan dengan masalah kegiatan ini tidak punya izin," kata Veridiana di temui di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (8/8/2023).
Veridiana menjelaskan jika batubara yang di tumpuk di kawasan tersebut merupakan hasil dari sisa bongkaran kapal ponton yang kemudian dikumpulkan.
"Jadi kegiatan ini merupakan penumpukan batubara yang ada di Sangasanga Muara, dan batubara itu sumbernya dari sisa bongkaran yang ada di ponton, kemudian tumpuk di Sanga-sanga Muara" ujar Veridiana.
Ia mengatakan, melihat definisi pertambangan itu tidak ada kegiatan pengumpulan batubara dari sisa bongkaran kapal ponton.
"Kalau kita menilik lagi dari kegiatan itu sendiri, dari definisi pertambangan itu kan tidak kegiatan ini," ujarnya.
Sehingga kegiatan pengumpulan batubara ini merupakan kegiatan yang ilegal. Oleh karenanya ia mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.
"Kita menyarankan agar pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. Yang jelas kegiatan ini dalam definisi pertambangan itu tidak ada," pungkasnya.
(Redaksi)