POJOKNEGERI.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kaltim, menghadirkan kelompok tani asal Kabupaten Berau, dengan PT Berau Coal.
RDP berlangsung di Gedung E Lantai I DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis, (16/11/2023).
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menjelaskan, warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.
“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi," jelasnya.
Dari pertemuan itu, DPRD berusaha melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.