Keberhasilan proses pemekaran sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, termasuk desa yang bersangkutan.
“DPMD akan terus mendampingi selama proses pemekaran agar berjalan dengan baik, dengan tujuan mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arianto, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan, bahwa proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahap dan syarat administratif yang harus dipenuhi, termasuk jumlah penduduk dan KK minimal.
Desa-desa tersebut dimekarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan warga setempat.
“Tujuan dari pemekaran desa adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memberdayakan masyarakat,” tandasnya. (adv)