POJOKNEGERI.COM - Dari 18 usulan, terdapat tujuh desa yang siap dimekarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Arianto menyebut tujuh desa yang telah dipersiapkan sudah memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Desa yang mekar nantinya akan dikepalai oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kecamatan setempat.
Pj Kades memiliki tugas menjalankan pelayanan dasar, mempersiapkan prasarana seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengurus administrasi kependudukan.
Ia mengatakan, desa persiapan memiliki waktu maksimal 3 tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.