Dia berada di balik jeruji Rutan Surabaya sekitar enam bulan.
Sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara.
Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dini Sera Afriyanti (29) tewas usai berpesta bersama Gregorius RonaldTannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. (*)