POJOKNEGERI.COM - Pembelaan diberikan Herry Wirawan, terdakwa kasus kekerasan seksual 13 santriwati di Bandung.
Pembelaan Herry Wirawan itu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).
Di nota pembelaan itu, Herry Wirawan meminta untuk dikurangi hukumannya.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan dikutip dari detik.com
Sebagai informasi, Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung. Herry membacakan pleidoi-nya usai penasihat hukum membacakan pleidoi.
Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu.
"Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sidang kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat Herry Wirawan berlanjut.