POJOKNEGERI.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, terus berupaya melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018.
Meski telah diresmikan sejak 2018 lalu, Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, baru disosialisasikan di tiga kabupaten/kota; Samarinda, Kutai Barat, dan Balikpapan.
Sosialisasi di Balikpapan, digelar Kamis (10/11/202) lalu, dengan menghadirkan Patimah Irny, Plt Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan DPK Kaltim.
Patimah menjelaskan sosialisasi di Samarinda dan Kubar, dilakukan pada 2021 lalu.
Hasil sosialisasi yang dilakukan sejak tahun 2021 ini terlihat dari antusias masyarakat yang cukup baik. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah judul buku yang dilaporkan hingga hari ini.
"Sampai hari ini, Alhamdulillah sudah ada 995 judul buku yang kita terima sejak saat itu," ungkap Patimah.
Patimah menilai, sosialisasi terkait hal ini harus dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Sehingga, koleksi yang dimiliki dan juga aset budaya Kaltim bisa terjaga dengan baik.