Pradarma Rupang, Dinamistrator Jatam Kaltim, mengatakan di Kaltim sudah tersebar 1.444 ijin perusahaan tambang, dan ditambah PKB2B disepanjang 5,2 juta meter dataran di Kaltim, yang dapat menjadi celah dimana persingungan tambang ilegal tidak terjadi di luar kosesi tersebut, tapi masuk ke dalam kosesi tersebut.
"Pemerintah yang punya kebijakan malah mengobral wilayah pesisir untuk melakukan bongkar muat, ada 185 pelabuhan terminal khusus, dermaga khusus yang tersebar di 7 kabupaten kota. Ini menjadi celah aktivitas distribusi barang haram ini dengan leluasa nya, provinsi tidak punya mitigasi ruang jelajah bagi mafia tambang," kata Rupang.
Rupang mengatakan dampak pertambangan ilegal ini adalah PNBP Tidak dibayarkan oleh penambang ilegal, hilangnya royalti kerusakan yang terjadi dibiarkan dan ditelantarkan, negara serta rakyat harus menanggung biaya pemulihannya, hilangnya layanan fungsi alam, hancurnya sumber ekonomi rakyat (petani dan masyarakat adat), serta hancurnya infrastruktur publik.
Proses ini harusnya untuk memperkecil ruang gerak dari celah hilangnya penerimaan negara yang kita tau kerugia tidak hanya bagi masyarakat tapi negara.
Rupang membeberkan kasus tambang ilegal di wilayah laboratoriun Pertanian Unmul sudah pernah terjadi di tahun 2009 ternyata ada melibatkan unsur petinggi kampus, yang seharusnya melakukan pematangan lahan, namun malah melakukan penyimpangan, mengambil dan menjual material batu bara yang ditemukan di wilayah green house.
"Ini jadi insiden buruk, beberapa kawasan pembangunan selalu menggunakan dalih pematangan, lahan cara untuk menutupi ulaya kejahatan mereka yang mengatakan untuk pembangunan perusahaan untuk modusnya," katanya.
"Banyak sekali laporan masyarakat polisi yang diuntungkan dari proses pembangunan ini aktivitas di pusat kota juga terjadi yang jaraknya hanya beberapa meter dari kantor dinas SDM, ironisnya tidak ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini cukup menggemparkan," tuturnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)