“Jadi, bagaimana hutan tetap lestari dan masyarakat tetap dapat hak untuk hidup. Dengan catatan, tidak ada lagi pembukaan tambak baru. Bukan berarti diberi perhutanan sosial, semuanya jadi bebas buka tambak,” tegas Subiyantoro.
Dirinya melanjutkan, ketika satu tambak tak produktif, idealnya masyarakat tak diperuntukkan untuk melakukan pembukaan tambak baru. Semestinya tambak lama tersebut direstorasi. Jika mereka melanggar dan ketahuan, sanksinya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan syarat, perhutanan sosial masyarakat sekitar benar-benar komitmen dalam menjaga kelesatarian hutan mangrove. Bukan sebaliknya pengelolaan itu bukan untuk menambah kerusakan. Tetapi yang telah ada harus dipertahankan dan direstorasi.
“Juga pemberdayaan masyarakat yang mengembangkan komoditas mangrove seperti sirop, dodol, dan sebagainya,” pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)