POJOKNEGERI.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Timur (Kaltim) melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan mangrove di daerah Delta Mahakam. Upaya yang dilakukan, lantaran mangrove memiliki peran penting untuk menjaga berbagai hal di lingkungan ekosistem alam.
Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim Mohamad Subiyantoro menegaskan, mangrove pun memiliki peran pada perubahan iklim di suatu daerah, Kamis (4/8/2022).
Kemudian hukan bakau ini cukup tinggi simpanan karbonya. Di sisi lain, mangrove menyediakan berbagai jasa untuk ekosistem, termasuk siklus nutrisi, regulasi air, pembentukan tanah, produksi kayu, tempat ikan berkembang biak, ekowisata, dan penyimpanan karbon.
Namun ekosistem mangrove yang sehat juga dapat memengaruhi ketahanan adaptasi nasional terhadap perubahan iklim. Sebab, menghindari subsiden, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memperkuat ketahanan wilayah pantai dari abrasi dan kenaikan muka air laut.
Oleh sebab itu, rehabilitasi, perlindungan, dan memanajemen lestari mangrove merupakan solusi berbasis alam, melindungi mengelola keragaman hayati, dan fungsi-fungsi sistem pendukung kehidupan di sekitanya. Upaya yang dapat dilakukan seperti, silvofishery adalah penghijauan sekaligus budi daya komoditas perikanan dengan nilai ekonomi tinggi yang dilakukan di kawasan mangrove, tanpa harus mengonversi, terlebih mengancam fungsi ekologi mangrove.
Dengan metode atau cara tersebut, masyarakat bisa melakukan budidaya ikan, kepiting, dan udang, tetapi masyarakat juga harus melakukan kegiatan bertanam mangrove. Bisa di tengah, atau di pinggir untuk menanamnya.
“Jadi, bagaimana hutan tetap lestari dan masyarakat tetap dapat hak untuk hidup. Dengan catatan, tidak ada lagi pembukaan tambak baru. Bukan berarti diberi perhutanan sosial, semuanya jadi bebas buka tambak,” tegas Subiyantoro.
Dirinya melanjutkan, ketika satu tambak tak produktif, idealnya masyarakat tak diperuntukkan untuk melakukan pembukaan tambak baru. Semestinya tambak lama tersebut direstorasi. Jika mereka melanggar dan ketahuan, sanksinya sesuai aturan yang berlaku.
Dengan syarat, perhutanan sosial masyarakat sekitar benar-benar komitmen dalam menjaga kelesatarian hutan mangrove. Bukan sebaliknya pengelolaan itu bukan untuk menambah kerusakan. Tetapi yang telah ada harus dipertahankan dan direstorasi.
“Juga pemberdayaan masyarakat yang mengembangkan komoditas mangrove seperti sirop, dodol, dan sebagainya,” pungkasnya.
(adv/diskominfokaltim)