POJOKNEGERI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sedang mengajukan permohonan kenaikan retribusi parkir roda empat kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Kenaikan retiribusi itu untuk parkir di pinggir jalan umum dan di Mal yang dikelola Pemerintah Kota Samarinda.
Didi Zulyani Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Samarinda mengatakan bahwa retribusi yang diberlakukan pada kendaraan roda empat, dari tarif awalnya Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
Pasalnya, tarif yang selama ini diberlakukan sebagaimana diatur pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang mengatur tentang retribusi jasa umum, dinilai masih terlalu rendah.
Karena pada umumnya pengelola parkir telah memasang tarif Rp4 ribu hingga Rp5 ribu.
"Mobil terlalu rendah. Sedangkan untuk pasaran sekarang antara Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Dan rata - rata sudah banyak yang pasang tarif Rp 5 ribu," ujar Didi saat ditemui di Balai Kota.