Keduapuluh prinsip inilah seharusnya dijadikan sebagai nyawa dari setiap UU bidang SDA. Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR), maupun MK sendiri, harus konsisten menjabarkan prinsip2 tersebut, baik ke dalam UU maupun terhadap putusan2 MK dimasa mendatang.
Intinya, lanjut dia, disertasi Herdiansyah ini hendak mengembalikan makna penting dari prinsip hukum dalam pembuatan UU, khususnya bidang SDA. Sebab hari ini, banyak yang melupakan peran prinsip dalam hukum.
Hal yang seharusnya menuntun kita dalam setiap bertindak. Ibarat pisang, jantung pisanglah yang menuntun buah pisang bertumbuh dengan baik. Ibarat bangunan, pondasi bangunanlah yang membuat bangunan itu berdiri kokoh.
Herdiansyah berharap disertasi ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tata kelola SDA di Indonesia, agar mampu mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tanpa terkecuali.
Pada kesempatan lain, Castro pernah mengatakan kepada redaksi Pojok Negeri.com, saat menjadi tamu podcast, usahanya dalam menyelesaikan pendidikan S3 atau gelar doktornya harus bertolak dan ke Yogyakarta dan meninggalkan keluarganya di Samarinda.
"In sya Allah setelah lebaran ujian tahap terakhir. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan lancar," ucap Castro, (11/4/2023) lalu.(redaksi)