POJOK NEGERI.COM, SAMARINDA - Herdiansyah Hamzah atau biasa disapa Castro dikenal sebagai akademisi yang memberikan pendapat ilmiah tentang persoalan-persoalan hukum. Pekan ini ia bakal segera menyandang gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini, akan menjalani ujian terbuka S3 (strata 3) yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (5/5/ 2023) di Fakultas Hukum UGM.
Berdasarkan surat undangan ujian terbuka yang dikeluarkan UGM , tertulis disertasi Castro berjudul " "Penjabaran Prinsip-Prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi" dengan promotor Prof. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si dan Ko-Promotor Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.
Dalam undangan tersebut juga tercatat penerimaan tamu yang menghadiri ujian dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 08.45.
Tamu undangan yang hadir juga diingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan, serta dimohon untuk menggunakan pakaian sipil lengkap (PSL)/batik.
Herdiansyah menuturkan, bahwa disertasinya fokus kepada prinsip-prinsip hukum (legal principles) pengaturan SDA yang digali di dalam putusan MK. Sebab selama ini, cukup banyak UU bidang SDA yang dibatalkan oleh MK baik sebagian maupun keseluruhan. Salah satu penyebabnya adalah ketidaktaatan UU bidang SDA tersebut terhadap prinsip (atau yang di Indonesia lebih akrab disebut sebagai asas). Taat norma tapi tidak taat prinsip, jelas merupakan kekeliruan fatal. Taat norma tapi tidak taat prinsip, dibaratkan mayat hidup yang punya badan tapi tidak punya hati, jiwa, dan pikiran.
Dalam disertasinya, Herdiansyah fokus kepada 2 hal, yakni : Pertama, prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA apa saja yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan Kedua, bagaimana penjabaran prinsip-prinsip hukum tersebut, baik ke dalam UU bidang SDA maupun terhadap putusan-putusan MK sendiri. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA dalam putusan MK.
Keduapuluh prinsip inilah seharusnya dijadikan sebagai nyawa dari setiap UU bidang SDA. Pembentuk UU (Pemerintah dan DPR), maupun MK sendiri, harus konsisten menjabarkan prinsip2 tersebut, baik ke dalam UU maupun terhadap putusan2 MK dimasa mendatang.
Intinya, lanjut dia, disertasi Herdiansyah ini hendak mengembalikan makna penting dari prinsip hukum dalam pembuatan UU, khususnya bidang SDA. Sebab hari ini, banyak yang melupakan peran prinsip dalam hukum.
Hal yang seharusnya menuntun kita dalam setiap bertindak. Ibarat pisang, jantung pisanglah yang menuntun buah pisang bertumbuh dengan baik. Ibarat bangunan, pondasi bangunanlah yang membuat bangunan itu berdiri kokoh.
Herdiansyah berharap disertasi ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tata kelola SDA di Indonesia, agar mampu mewujudkan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tanpa terkecuali.
Pada kesempatan lain, Castro pernah mengatakan kepada redaksi Pojok Negeri.com, saat menjadi tamu podcast, usahanya dalam menyelesaikan pendidikan S3 atau gelar doktornya harus bertolak dan ke Yogyakarta dan meninggalkan keluarganya di Samarinda.
"In sya Allah setelah lebaran ujian tahap terakhir. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan lancar," ucap Castro, (11/4/2023) lalu.(redaksi)