POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda sahkan 7 peraturan daerah.
Dari 7 perda itu, salah satu yang disahkan adalah perda penegakan disiplin protokol kesehatan.
Perda itu dianggap penting untuk disegerakan, meskipun saat ini kondisi COVID-19 di Samarinda sedang melambat.
Disampaikan bahwa perda itu adalah sebagai upaya pencegahan penularan dalam kondisi tertentu seperti meningkatnya level pembatasan sosial yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik.
Ia sebut bahwa perda tentang penegakan disiplin prokes ini telah selesai sejak lama.
Namun dalam rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian hukum dan HAM, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda sempat berganti beberapa kali.
Sehingga prosesnya hingga diketok oleh anggota dewan bersama wali kota baru dilakukan pada akhir November 2021 ini.
"Jadi Perda ini idealnya untuk pencegahan agar Covid-19 tidak meningkat secara besar-besaran," kata Rofik, Jum'at (26/11/2021).
(advertorial)