“Sementara masih kita ikuti sesuai apa yang sudah diedarkan, kita juga sudah berkoordinasi dengan provinsi,” kata Ismed Kusasih, Rabu (19/10/2022).
Demikian juga ketika disinggung perihal larangan menjual dan meresepkan obat sirop oleh apotek, Ismed menyatakan bahwa akan mengikuti edaran.
“Jadi kalau misalnya di situ disebutkan imbauan ya kita imbau kalau dilarang ya kita dilarang,” tegasnya.
Terutama ia mengatakan, terhadap arahan agar Dinas Kesehatan Kota mengedukasi dan menyampaikan kepada masyarakat dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengantisipasi adanya penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal.
“Kalau kita Dinas Kesehatan itu lebih ke arah kita menyampaikan kepada seluruh Faskes untuk mengantisipasi adanya penyakit gagal ginjal akut itu yang kami teruskan,” pungkasnya.
(Advertorial)