POJOKNEGERI.COM - Apotek maupun fasilitas kesehatan kini dilarang untuk sementara waktu menjual dan memberikan resep obat dalam bentuk cairan.
Hal itu mengacu kepada surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SR.01.05/III/3461/2022, terkait dengan adanya temuan gangguan ginjal akut pada anak di bawah umur.
Salah satu muatan surat edaran tersebut yakni terkait pelarangan meresepkan atau menjual obat-obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismed Kusasih mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes.
Mengingat surat edaran tersebut baru dikeluarkan, ia menyatakan bahwa sementara yang baru dapat dipastikan adalah melakukan sesuai apa yang ditulis pada edaran.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.