Kelima tersangka kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.
Kini Tim Pidsus berhasil amankan tersangka IR di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan.
Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 itu diketahui merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan.
Ia dijemput paksa oleh tim intel kejari karena tidak mengindahkan panggilan dan langsung ditahan.
"Telah kami panggil (IR) sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kami jemput paksa," pungkasnya. (*)