Tujuan dari digitalisasi arsip yakni untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
"Pada Maret lalu, seluruh kepala perangkat daerah telah menandatangani fakta integritas kearsipan," jabarnya.
Fakta integritas yang ditandatangani itu di antaranya tertib kebijakan, tertib organisasi, tertib sarana prasarana, tertib pendanaan, tertib pengelolaan arsip, dan penerapan pengelolaan arsip berbasis elektronik dalam mendukung SPBE.
"Kami harap dengan poin-poin tersebut tahun ini kita bisa kembali mempertahankan panji tata kelola kearsipan di mana sebelumnya Paser mendapat peringkat pertama Panji Panji keberhasilan untuk tata kelola kearsipan di Kalimantan Timur," tegasnya. (Advertorial)