Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sarolangun, hingga Medan.
Oyong tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kemudian pada Februari 2017, Oyong beralih tugas menjadi Hakim PN Medan Kelas IA. Tak hanya sebagai hakim, ia juga menjabat sebagai humas dalam pengadilan tersebut.
Selama bertugas di PN Medan, Oyong pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, perobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.
Selain itu pada November 2021, Oyong pernah memberikan vonis lepas kepada Siska Sari W Maulidhina alias Siska, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul dari segala tuntutan. Kala itu, majelis hakim menilai tindakan Siska bukan tindak pidana.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Diketahui, Siska dibawa ke pengadilan oleh mantan kekasihnya, anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun terkait dugaan penipuan Rp4 miliar.