POJOKNEGERI.COM - Nama Tengku Oyong ikut berhembus sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima ke KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Nama Tengku Oyong menyeruak karena dialah yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Selain Tengku Oyong, pihak-pihak yang menangani perkara itu antara lain adalah hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Lalu siapa sebenarnya Hakim Tengku Oyong?
Di bahwa ini kami berikan informasi terkait dengan Hakim Tengku Oyong itu.
Dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Oyong, S.H, M.H. tercatat menduduki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.
Pangkat atau golongannya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).