Praktik jukir liar yang terus berulang di sejumlah kawasan di Samarinda juga disoroti olehnya.
Menurutnya sudah diketahui secara umum bahwa praktik yang dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut dilatarbelakangi oleh oknum tertentu.
"Sudah bisa diteliti, setiap kali pemkot melakukan penertiban, beberapa hari kemudian oknum jukir liar kembali beroperasi di tempat tersebut," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)