Diketahui, dalam Perda 3/2013 diatur penyaluran CSR dari perusahaan pertambangan wajib sebesar 3 persen, dari laba bersih perusahaan per tahun.
Sementara itu, Sarkowi V Zahri, Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan pihaknya telah menerima data penyaluran PPM PT Bayan ke Kaltim, sebesar Rp30 miliar per tahun.
Sedangkan penyaluran dana CSR perusahaan, belum diterima pihak DPRD.
"Kami tekankan realisasi CSR dan PPM dilaporkan ke Gubernur Kaltim, dan ditembuskan ke DPRD," tegasnya.
"Kami perlu tahu bahwa perusahaan bersangkutan telah menjalankan CSR," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)